Iklim di Amerika
August 17, 2020Pendidikan Umum di Amerika
August 17, 2020US Green Card
Green Card atau United States Permanent Residence adalah status keimigrasian yang mengizinkan penerimanya untuk hidup secara permanent dan bekerja secara komersil dan legal di Amerika Serikat. Kartu ini disebut Green Card karena warna fisik kartu itu sendiri adalah hijau (green). Pemegang Green Card tetap berstatus warga negara asal mereka. Jadi, walaupun saya, misalnya, berstatus Permanen Resident di Amerika Serikat, saya tetap warga negara Indonesia.
Tidak seperti status warga negara, Green Card memiliki batas masa berlaku yang bervariasi, tergantung tahap keimigrasian seseorang. Masa berlaku ini dimulai dari 2 tahun, 5 tahun, dan bahkan ada yang 10 tahun. Para pemegang Green Card harus menunggu selama kira-kira 7 tahun dalam status Permanent Resident sebelum bisa mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat. Proses pergantian kewarganegaraan ini disebut proses ‘naturalization’. Indonesia tidak mengizinkan warga negaranya memiliki dua status kewarganegaraan (dual citizenship), jadi bila seseorang berganti status menjadi warga negara Amerika Serikat, orang tersebut tidak lagi warga negara Indonesia.