Home Services Migration / Migrasi ke LN Migrasi keluarga sebagai Partner Visa

Migrasi keluarga sebagai Partner Visa

“MIGRASI / Migration KELUARGA (FAMILY MIGRATION) : “PARTNER VISA”

Ada beberapa kategori visa migrasi / migration untuk PR / Permanent Residence untuk keluarga yaitu :
  1. Pasangan (suami, istri, pasangan hidup dan pacar)
  2. Anak2 , baik anak kandung maupun adopsi
  3. Orang Tua , baik kandung maupun tiri dan
  4. Anggota keluarga lainnya
Dari seorang pemegang visa residen permanen, Warganegara Australia atau Warganegara Selandia Baru (Eligible New Zealand Citizens)

Khusus dalam artikel ini akan dibahas mengenai visa Pasangan (Partner Visa) dalam migrasi / migration untuk PR / Permanent Residence.

Pasangan dari pemegang visa permanent atau warganerana Australia dapat mengajukan visa pasangan agar dapat hidup dan tinggal secara permanent (migrasi / migration untuk PR / Permanent Residence ) dan legal di Australia. Mereka termasuk :
  1. Pacar (Fiancé(e)s, ini bagi orang yang akan menikah di Australia
  2. Pasangan Nikah Resmi
  3. Pasangan Hidup tanpa nikah resmi secara surat (De facto partners)
  4. Termasuk pasangan sejenis (Interdependency Partners)
Visa pasangan ini biasanya terdiri dari 2 tahap, yaitu :
  1. Mendapatkan visa sementara ( Temporary Visa)
  2. Setelah 2 tahun tinggal dan hidup bersama di Australia, maka pasangan tersebut akan mendapatkan visa permanent (Permanent Visa)
Bagi pasangan pacar yang mau menikah dengan pasangan nya yang merupakan migrasi / migration untuk PR / Permanent Residence atau warnagera Australia atau New Zealand di Australia mereka harus mengajukan visa sementara dengan subclass 300 : Prospective Marriage Visa. Setelah mereka menikah, maka mereka berhak untuk mengajukan visa permanent Australia.

Untuk pasangan hidup yang telah menikah dengan surat nikah, mereka mengajukan aplikasi Visa Sementara Subclass 309 diluar Australia dengan melampirkan bukti2 bahwa hubungan mereka asli (genuine). Bukti2 ini dapat berupa surat nikah, foto bersama, koresponden satu sama lainnya, tagihan rekening telpon, tabungan bersama dan lain2 yang menunjukan mereka mempunyai hubungan sebagai pasangan hidup. Biasanya mereka akan di interview oleh officer / staff DIAC di Negara oengajuan visa tersebut. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan visa ini dapat kurang atau bisa juga mencapai atau lebih dari 6 bulan, tergantung peliknya masalah dokumen2 pendukung pasangan tersebut.

Yang menarik, dalam hukum Australia, mereka mengakui pasangan yang hidup bersama tanpa surat nikah (de facto relationship) yang di Indonesia biasanya dikenal dengan nama samen leven atau kumpul kebo. Hal lain, mereka juga mengakui hubungan sejenis (Interdependency partner), sehingga bagi pasangan tanpa nikah dan sejenis dapat mengajukan Temporary Visa yang kemudian ditingkatkan menjadi Permanent Resident Visa dalam migrasi / migration untuk PR / Permanent Residence.

Bagi pasangan yang telah mendapatkan visa sementara baik sebagai pasangan nikah resmi, de facto atau interdependency partners, mereka harus hidup bersama di Australia yang 2 tahun kemudian akan dihubungi oleh pihak Department of Immigration And Citizenship (DIAC) Australia untuk memastikan bahwa hubungan mereka asli (genuine) and kemudian akan diberikan visa permanent untuk migrasi / migration dalam PR / Permanent Residence nya
 
Contact Us
Jakarta (Head Office) :

Gading park View Blok ZC 01 No.31 - 32
Jalan Raya Boulevard Timur,
Jakarta 14240, Indoensia.
Phone : +62 21 4586 0108
Fax : +62 21 4586 0107
Email: go.jakarta@globaloneworld.com



Bandung

Semarang

Makasar

Lampung

Melbourne

Perth

China

 

Afiiliate Univ